Perkara Perdata Nomor: 12/Pdt.G/2022/PN/Nak Diputus dengan Pertimbangan yang Tidak Cukup

Tanah Datar (SUMBAR), HN- Sidang Perkara Perdata Nomor :12/Pdt. G/2022/PN/Bsk akhirnya digelar Senin (20/12/2022) di Pengadilan Negeri Batusangkar, setelah mengalami dua kali penundaan.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut Tergugat H. Amrizal Amra Cs dikalahkan oleh Penggugat Ahdi Rafni Cs dengan putusan antara lain Pihak Tergugat harus mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat setelah Putusan Inkrah. Namun dari Pihak Tergugat antara lain H. Amrizal Amra, Eripaizin bersama Kuasa Hukumnya St. Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang diketuai oleh Kembang Rahmadani. KA, SH, MH yang dibantu oleh Hakim Anggota Erwin Radon. H, SH, MH dan Hari Rahmat, SH dengan Panitera Pengganti Yon Fidraini terhadap Perkara Perdata Nomor :12/Pdt. G/2022/PN/Bsk tersebut diputus dengan pertimbangan yang tidak cukup.

H.Amrizal Amra sebagai Tergugat 1 (T1) menilai banyak Bukti-bukti yang seharusnya dipertimbangkan malah dikesampingkan, begitu juga sebaliknya.
Terkait hal tersebut, berikut keterangan yang disampaikan H. Amrizal Amra, Eripaizin bersama Kuasa Hukumnya St. Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH..!!

Perkara tersebut bertindak sebagai Penggugat Ahdi Rafni Cs, dengan mengajukan bukti surat sebanyak 12 lembar. Bukti Surat yang pertama yaitu Photo copy Surat tertanggal 4 September 1955 yang memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sementara EYD itu mulai berlaku tahun 1975. Sejumlah saksi di persidangan dari Para Pihak mengakui EYD itu mulai berlaku tahun 1975. Hal itu membuktikan Bukti Surat dari Penggugat tersebut adalah palsu atau tidak benar dibuat pada tahun 1955. Namun Majelis Hakim Hakim yang diketuai Kembang Rahmadani, KA, SH, MH mengakui dan membenarkan Surat tersebut.

Bukti Surat yang kedua dalam bentuk Foto Copy Ranji Induk keturunan Kaum Dt. Rajo Malano, tidak masalah. Begitu juga dengan Bukti Surat yang ketiga dan keempat yaitu Foto Copy Ranji Keturunan Maryani Kaum Dt. Rajo Malano dan Surat Pernyataan anak-anak dari Kusin anak Dt. Rajo Malano juga tidak masalah.

Selanjutnya Surat Keterangan Pembelian sebidang tanah perumahan yang berlokasi di simpang Bulakan tanggal 06 September 2021, Surat Hasil Rapat Pengurus KAN Sungai Tarab 09 Desember 2021, Surat sidang di tempat oleh KAN tanggal 13 Desember 2021 dan Penyelesaian masalah oleh Tepatan Suku 25 Mei 2021 merupakan Bukti yang kelima sampai kedelapan, juga tidak ada masalah.

Selanjutnya Bukti yang kesembilan yaitu Surat Keterangan Lihat oleh H. D. Dt. Rajo Panghulu tanggal 07 Maret 2022. Sementara dalam sidang di hadapan Hakim, H. D. Dt. Rajo Panghulu menyatakan tidak tahu dengan batas-batas objek yang diperkarakan.

Bukti yang kesepuluh, Surat Keterangan Comin Torui A. Dt. Samad Dirajo tanggal 07 Maret 2022. Adapaun A. Dt. Samad Dirajo tersebut tidak berani tampil ke persidangan memberikan kesaksiannya atas Surat keterangan tersebut.

Selanjuntnya Bukti kesebelas, Surat Keterangan tanggal 16 Oktober 2022 yang juga pembuat tidak berani memberikan kesaksiannya di persidangan atas Surat tersebut. Begitu juga Surat Keterangan 16 Oktober 2022 juga yang ditandai dengan P12 adalah merupakan Surat Bawah Tangan. Begitupun tentang keterangan saksi yang ditolak oleh tergugat Irianto adalah kemenakan kontan dari Penggugat A. Dt. Rajo Malano. Di samping itu yang ditolak sebagai saksi atas nama Penggugat oleh Tergugat adalah anggota Kaum Dt. Sinaro, yakni Taufik Krispol dan Afrizal. Namun oleh Majelis Hakim tidak dihiraukan hal itu. Seiring dengan itu Eripaizin dari Yusneli serta Emi Elfida ketiganya adalah adik kontan dari Tergugat I H. Amrizal Amra yang juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan ketiga orang tersebut sudah 44 tahun menguasai objek perkara itu bersama dengan H. Amrizal Amra.

Sehubungan dengan itu Bukti Surat dari Penggugat yang bertahun 1975 tersebut yang terdiri dari 37 baris telah memakai EYD setiap barisnya.

H. Amrizal Amra, Eripaizin bersama Kuasa Hukumnya St. Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH menilai Gugatan Perkara tersebut jelas-jelas mengandung penularan pemikiran yang bobrok dan mengenyampingkan ajaran Agama.

Disamping itu, H. Amrizal Amra, Eripaizin bersama Kuasa Hukumnya St. Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH juga menjelasakan Bukti Surat dari Pihak Tergugat.

Yang pertama Ranji Kaum Dt. Sinaro tanggal 1 Juli tahun 1969 yang membuktikan Tergugat adalah anggota Kaum Dt. Sinaro

Yang kedua Bukti Surat tanggal 13 Oktober 1989 yang memuat tanda tangan M.Yunus Bukhari dan Abdul Rifai lengkap dengan namanya masing-masing. Ternyata tanda tangan ketiga Anggota Kaum Dt. Sinaro itu yang berada pada bukti surat dari penggugat 4 September 1955 jauh berbeda dengan tanda tangan ketiga orang itu yang berada pada Surat lain yang diajukan oleh tergugat diantaranya pada Surat 13 Oktober 1989 di atas. Namun juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim kepalsuan tanda tangan itu.

Yang ketiga, Bukti Surat dari Tergugat tahun 2010 yang menyatakan Objek Perkara adalah milik kaum Dt. Sinaro. Dan yang keempat, Bukti surat dari Tergugat adalah tanda tangan Dt. Sinaro yang tidak sama dengan tanda tangan Dt. Sinaro yang berada dalam surat bukti P1 dari Penggugat, juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Yang kelima, Bukti Surat dari Tergugat adalah Buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) yang membuktikan EYD tersebut mulai berlaku di Indonesia 27 Agustus 1975 sebagai pengganti dari ejaan Soewandi dari tahun 1947, juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Yang keenam, Bukti Surat dari Tergugat bahwa Tergugat dalam penyelesaian sengketa itu meminta kepada KAN untuk melakukan Sumpah Mubahallah, akan tetapi pihak Penggugat tidak mau melakukan Sumpah Mubahallah tersebut.

Selanjutnya yang ketujuh, Bukti Surat dari Tergugat dalam penulisan kalimat berdasarkan EYD sebagai pengganti Ejaan Soewandi antara lain : tulisan Camat dalam EYD hanya dengan “Camat”, sedangkan dalam Ejaan Soewandi yang berlaku sebelum tahun 1975 tulisan Camat ditulis “Tjamat” dan tulisan kalimat rakyat menurut EYD.adalah “rakyat”. Adapun menurut ejaan Soewandi rakyat ditulis ” “rakjat” juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Yang kedelapan, Bukti surat dari Tergugat berupa Surat Keterangan Harta Waris bulan Mei 2010 yang membuktikan dan menjelaskan bahwa lahan yang dimiliki oleh Anggota Kaum Dt. Sinaro itu sudah dimiliki semenjak ratusan tahun yang lalu. Di samping itu tanah tempat berdirinya klinik Suci Medika yang sekarang milik Bidan Erni yang terletak satu hamparan dengan tanah Objek Perkara dulunya dibeli oleh Bidan Erni itu kepada Bidan Uli, oleh Bidan Uli dibelinya kepada Mukhtar. Oleh Muktar dibelinya kepada Dt.Sinaro. Bahkan rumah Asmajoni, Ernawati dan Saudaranya sampai sekarang ditunggui oleh ketiga orang itu selaku cucu dari Dt. Sinaro. Sementara rumah yang ditunggui oleh Penggugat Ahdi Rafni Cs terletak di tengah-tengah atau dikelilingi oleh bangunan rumah anggota Kaum Dt. Sinaro. Bahkan tanah rumah itu adalah hibah samato dari Dt. Sinaro kepada anaknya Safri dan Safnir yang sebelumnya pemelihara rumah itu oleh Maryani sebagai pembantu rumah tangga dari Dt. Sinaro. Dan saat ini anak-anak dari Maryani menggugat anggota Kaum Dt. Sinaro dengan selembar Surat yang ditandai dengan P1 tersebut di atas, juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Yang kesembilan, Bukti Surat dari Tergugat yang menunjukkan bukti nyata bahwa Tergugat meminta selaku orang yang beragama Islam menerapkan apa yang ditegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 60-61 tentang penyelesaian suatu persoalan/sengketa dengan Sumpah Mubahallah juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Yang kesepuluh, Bukti Surat dari Tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim proses penyelesaian Perkara ini pada tingkat KAN. Tergugat menyatakan agar Perkara tidak berlarut-larut adakan saja Sumpah Mubahallah , namun Majelis Hakim juga mengenyampingkan hal tersebut. Sementara semua Saksi dari Tergugat tidak terkecuali diantara Saksi dari Penggugat juga membenarkan hal tersebut. Namun belum juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut.

Usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat St. Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH yang dikenal dengan panggilan akrab Dt. Canang mengatakan kalah atau menang dalam suatu perkara itu adalah hal biasa, namun dikalahkan ini yang menjadi hal luar biasa.

“Keputusan Sidang yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim itu adalah Hak Majelis Hakim untuk memutuskannya, namun upaya hukum tidak berhenti sampai disini, penyelesaian perkara di Pengedilan Negeri ini adalah tingkatan pertama dalam menyelesaikan masalah hukum, masih banyak lagi upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan melalui tingkatan yang lebih tinggi. Yang jelas upaya Hukum yang kita lakukan ini legal, bukan ilegal’’ pungkas St. Syahril Amga. (Tim/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *