
Tanah Datar (SUMBAR), HN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna pada Selasa 13 Juni 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat di Pagaruyung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 25 orang Anggota Dewan dan Sekretaris Dewan Yuhardi.
Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Tanah Datar menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda dalam Rapat Paripurna tersebut yaitu Ranperda tentang Ketentraman dan ketertiban Umum, Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, di mana ketika rapat Perda tersebut telah diajukan oleh Pemerintah Daerah melalui beberapa rangkaian pembahasan dalam pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Disampaikan Rony Mulyadi, sebelum disepakati menjadi Perda, Ketiga Ranperda ini telah diajukan oleh Bupati Tanah Datar kepada DPRD Tanah Datar.

“Diawali dengan Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar pada 12 Oktober 2022 tentang 2 Ranperda yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Pengelolaan Sampah. Sementara untuk Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2024 disampaikan pada 23 Mei 2023” Ujar Rony Mulyadi menjelaskan.
Selanjutnya tambah Rony Mulyadi DPRD Tanah Datar melakukan Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi yang digelar 24 Mei 2023 dan Jawaban Bupati Tanah Datar atas Pemandangan Umum Fraksi digelar pada tanggal 25 Mei 2023.
“Selanjutnya pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,” pungkasnya.

Sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.
Kemudian, tentang Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas Pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan Pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.
Dalam kesepakatan tersebut Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 Bab, 99 Pasal, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 Pasal dan Pedra Pengelolaan Sampah terdiri 21 Bab, 120 Pasal.
Dalam Pendapat akhirnya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD tanah datar yang telah menyetujui tiga Ranperda tersebut menjadi Perda.
” Selaku Pimpinan Daerah, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Pansus dan anggota DPRD atas kerjasamanya yang telah menyetujui 3 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah menjadi Perda. Dan terima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini, dan pada masa-masa yang akan datang” kata Bupati Eka Putra.
Eka Putra juga menjelaskan, sehubungan dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, maka Pemerintah Daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).

Selanjutnya, tentang Perda Pengelolaan Sampah diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.
“Untuk itu kepada Perangkat Daerah yang terkait agar segera menyikapi dengan menyiapkan Perangkat Pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui Media Cetak dan Media Elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah-tengah masyarakat” himbau Eka Putra.
Diakhir sambutannya, Eka Putra berharap melalui Perda ini mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang, sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tenah Datar. (MR)