Bukti yang Diajukan Drs. I. Dt. Rajo Malano CS terhadap Perkara Nomor: 12/P.dt.G/2022 Tidak Syah Alias Cacat Hukum

Screenshot 2022 1024 141715
St. Syahril Amga, SH, MH (Dt. Canang)

Tanah Datar (SUMBAR), HN- Penggugat Perkara Nomor :12/P.dt.G/2022
dengan tergugat H. Amrizal Amiruddin yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar beberapa waktu lalu, melakukan penambahan bukti dan saksi, yaitu berupa dua buah Surat dan 2 Orang Saksi dimana sidang perkara telah digelar di Selasa (18/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Terkait bukti dan saksi yang diajukan Penggugat tersebut, St. Syahril Amga yang akrab disapa Dt. Canang selaku Pengacara H. Amrizal Amiruddin mengatakan,bahwa Bukti tersebut tidak syah alias cacat di mata hukum.

” Menurut pandangan Saya bukti yang diajukan oleh Penggugat itu tidak syah atau cacat hukum, karena bukti itu dibuat sendiri oleh Penggugat Drs. I. Dt. Rajo Malano. Sementara tambahan Bukti Surat yang kedua yang dibuat oleh AR. Dt. Rajo Malano juga hanya merupakan bukti bawah tangan. Karena dalam persidangan si hadapan Majelis Hakim, justru tidak seorang dari yang bertandatangan di dalam surat itu memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim” kata St. Syahril Amga, AH, MH kepada HuluNews, Senin (24/10/2022).

Dt. Canang mengatakan, a,dapun Bukti yang disampaikan Penggugat Drs. I. DT. Rajo Malano CS tersebut dalam bentuk Surat yang dibuat oleh Drs. I. Dt. Rajo Malano dan AR. Dt. Rajo Malano dan dua orang saksi yaitu Sudirman dan Amirudin Dt. Makgudum Sati.

Dalam Persidangan tersebut Saksi Sudirman dalam keterangannya di bawah Sumpah mengatakan bahwa:

  1. Tidak tahu dengan objek perkara;
  2. Tidak tahu dengan batas-batas Objek Perkara;
  3. Tidak tahu dengan luas Objek Perkara;
  4. Tidak tahu dengan apa yang ada di atas objek perkara, kecuali hanya menyampaikan pesan dari ayahnya.
  5. Pesan itu adalah untuk masyarakat di Kumango. Karena orang Kumango suka menjual tanah. Untuk itu tanah yang saya belikan jangan diperjualbelikan

Sementara saksi yang kedua Amirudin Dt. Makhudum Sati memberikan kesaksiannya di bawah Sumpah yang mengatakan, objek perkara terletak di Kampung Gadang, Sungai Tarab, Penggugat adalah orang Kampung Kampai Kutianyie Cakuang kurang lebih 1,5 Km dari objek perkara. Objek itu sebelah Utara berbatas dengan Rumah Bidan Erni pemilik klinik Suci Medika. Saksi tidak tahu kapan Penggugat menguasai objek perkara .

Menurut Saksi, lanjut Dt. Canang,harta Pusako Randah untuk anak dan Pusako Tinggi untuk Anggota Kaum. Sengketa ini dulunya sudah diselesaikan pada Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun Saksi tidak tahu apa kesimpulan dari KAN itu.

Selanjutnya Saksi Amirudin juga mengatakan bahwa, Tergugat adalah orang Kampung Gadang Sungai Tarab yang berada di atas objek perkara semenjak dari Ibunya Baniara dan Bapaknya Amiruddin Dt.Majo Kondo. Baniara adalah anggota Kaum Dt.Sinaro atau Suami dari Kenek, orang Kampai Kutianyie Cakuang.

“Pasangan Dt. Sinaro dengan Kenek dikaruniai 2 orang anak oleh Yang Maha Kuasa. Kedua anaknya itu adalah laki-laki yang tertua Safnir dan yang kedua Safri. Safri kena mortir tahun 1958. Lalu Kenek isteri Dt. Sinaro menjemput adeknya yang bernama Maryani ke Cakuang” demikian dijelaskan Amirudin dalam persidangan tersebut, lanjut Dt. Canang menjelaskan.

Lebih lanjut saksi mengatakan, Kaum Dt. Sinaro berada di Kampung Gadang dalam Pasukuan Piliang Laweh, Sungai Tarab. Oleh karena itu dia memakai sistem Koto Piliang.

Dt. Canang sebutkan Sidang selanjutnya atas Perkara tersebut akan digelar Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Batusangkar. (DT/MR/Red)