HK Terduga Pelaku TPPO Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2023 07 15 at 17.47.42

Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga adalah Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama inisial HK (59) di Padang Ganting.

Selama ini Terduga HK ternyata sudah menjadi atensi Nasional tentang Perdagangan Orang.

HK berhasil diamankan pada hari Jum’at, 14 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah Pondok di belakang Rumah Miliknya di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. sudah memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Reskrim untuk memberantas pelaku TPPO yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Datar.

Menindaklanjuti atensi tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Wilkum Polres Tanah Datar.

Hasilnya, Tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung mengamankan Terduga Pelaku HK (59) yang pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah Pondok di belakang rumah miliknya.

Pada saat mengamankan, Personil berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai berupa Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari terduga pelaku.

Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut. Selanjutnya, Terduga Pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan tersebut kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya, Terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUH Pidana. (MR)