Diduga Buang dan Bunuh Bayinya, Pasangan Kekasih di Agam Terancam Hukuman Mati

ilustrasi
ilustration

Hukum hulunews.net – Seorang perempuan brinisial GD (19) tega membunuh dan membuang bayi yang beru ia lahirkan empat hari yang lau di sebuah bak sampah di Jorong Caruak, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.

Bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin perempuan dengan berat 4,5 kilogram dengan panjang 45 sentimeter itu diperkirakan berumur sekitar 2 hari sebelum meninggal.

Bayi tersebut diduga dibunuh oleh ibunya sebelum meninggal dengan tanda kekerasan pada lehernya yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Wali Jorong Kapalo Kapalo Koto Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto, Taufik Rahmat menyebutkan, pada Rabu (23/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jorong Kapalo Koto, ada seorang perempuan yang berstatus gadis berinisial GD (19) mengalami pendarahan.

“Informasi tersebut di dapat dari ibu GD yang  mendatangi rumah seorang bidan di Nagari Koto Tuo. Namun, karena bidan tersebut tidak berada ditempat, akhirnya GD oleh ibu nya ke Rumah Sakit Ahmad Muchtar untuk di rawat,” ujarnya.

Ia mengatakan dari keterangan pihak Rumah Sakit Ahmad Muchtar bahwa GD dirawat bukan karena penyakit tetapi karena habis melahirkan.

Mengetahui hal itu, kakak ipar GD bernama Erik langsung marah dan menanyakan dimana lokasi disembunyikannya bayi tersebut. GD menjawab bahwa bayi itu sudah dibuang di lereng tempat pembuangan sampah.

Kemudian, Erik memberitahu warga kampung untuk mencari bayi tersebut, akhirnya warga melakukan pencarian, hingga bayi ditemukan ditempat pembuangan sampah dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri mengatakan bayi tersebut diduga merupakan anak dari sepasang kekasih GD (19) hasil hubungan luar nikah dengan DS (25).

“Kedua tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya dapat kami tangkap tadi malam, GD kita tangkap di Lubuk Buaya Padang di rumah salah seorang keluarganya, sedangkan DN kita tangkap di Padang Luar ketika ingin kabur,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 340 terkait pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan tersebut dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

sumber : kabarnagari.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *