
Sawahlunto, hulunews.net,- Sesuai dengan kesepakatan seluruh Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat, dengan keluarnya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bahwa izin di Sumatera Barat sudah bisa dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlaku efektif secara serentak di Provinsi Sumatera Barat, Mulai Rabu, 22 April 2020 sampai 15 hari kedepan.
Terkait hal tersebut Walikota Sawahlunto, Deri Asta,SH mengumumkan pembrlakuan PSBB tersebut, Selasa, 21 April 2020.
‘’Maka dari itu kami Pemerintah Kota sudah berkoodinasi dengan SKPD dan steak holder, Pemerintah Kecamatan, Perkopincam, Pemerintah Desa dan Pengurus Mesjid se-Kota Sawahlunto dalam mensosialisasikan PSBB, karena PSBB ini ada regulasi-regulasi yang harus kita patuhi walaupun secara garis besar kita sudah banyak melakukan pembatasan-pembatasan tersebut’’ ujar Walikota Deri Asta.
‘’Karena besok efektif pelaksanaanya maka itu kita melakukan sosialisasi secara menyeluruh,kita berharap kepada seluruh Kecamatan,Kelurahan dan Desa memberikan informasi terhadap masyarakat’’ tegasnya.(DA)