Tiga Bukti Surat dan Dua Sakti Perkuat Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara Perdata No:12/P.dt.G/PNBSK/2022

Tanah Datar (SUMBAR), HN- Tiga Bukti Surat yang diajukan oleh Tergugat yang ditandai dengan T8, T9, T10 antara lain menyatakan bukti Surat tersebut yang bertahun 2010 menyatakan Objek Perkara milik Kaum DT. Sinaro. Sementara 2 Bukti Surat lainnya yang ditujukan kepada Mamak Tepatan Suku Piliang Laweh, Nagari Sungai Tarab dan kepada KAN Sungai Tarab yang membuktikan Tergugat meminta Sumpah Mubahalah. Atas permintaan Sumpah Mubahalah Tergugat itu, Penggugat tidak mau atau menolak Sumpah Mubahalah tersebut.

Hal itu disampaikan Tergugat Amrizal Amra didampingi Kuasa Hukumnya St. Syahril Amga, SH, MH sebagai kesimpulan dari Sidang Terakhir perkara tersebut, Selasa (01/11/2022) di Pngadilan Negeri Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Bukti surat itu tidak satupun dibantah oleh Kuasa Penggugat, Flora Juita, SH.

Sementara Saksi Tergugat Susi Elya Roza, SE menyatakan laki-laki tertua dalam kaum Tergugat Asmar Emro. Objek perkara berada di Kampung Gadang Sungai Tarab dan Penggugat dari Kampung Kampai Kutieanyie Cakuang kurang lebih 2 km dari objek perkara dan Datuknya Dt. Rajo Malano. Sedangkan Datuk dari Tergugat bergelar Dt.sinaro. Perkara ini sebelumnya sudah ditangani oleh Mamak Tepatan Suku dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tarab.

Hasil kesimpulan dari KAN itu ditolak oleh para Pihak. Sebelumnya Objek Perkara telah dikuasai oleh Tergugat secara turun-temurun, sekarang di bawah penguasaan Tergugat yang telah berumur 73 tahun. Adapun sebelumnya dikuasai oleh Ibu Tergugat bersama paman para Tergugat sekarang.

Sedangkan menurut Saksi kedua dari Tergugat Muslim menjelaskan Identitas dari objek Perkara sebagaimana dijelaskan oleh Saksi sebelumnya tidak terkecuali oleh saksi Susi Elya Roza, SE.

Saksi Muslim mengatakan berasal dari Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab. Sehubungan dengan itu Penggugat Drs. I. Dt. Rajo Malano menegaskan, tau saksi dengan Kamanakan Saya Erianto (yang dulunya Saksi dari Penggugat). Baniara adalah Anggota Kaum dari Dt. Sinaro, begitu juga Asmajoni panggilan “Kak E” dan Arnis serta Ermawati yang mempunyai Rumah di dekat atau Disamping Tanah Objek Perkara adalah cucu DT. Sinaro. (DT/MR/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *