Terkait Perseteruan dengan PT.BA tbk, Niniak Mamak Kolok Sampaikan Pernyataan Tegas

Sawahlunto,hulunews.net,-Terkait permasalahan Perseteruan antara Ninik Mamak Kolok, Desa Baringin, Kota Sawahlunto, Niniak Mamak Kolok sampaikan perntataan tegas. ‘’Sampai titik darah terakhir akan kami pertahankan tanah ulayat ini’’. Begitulah tekad para Niniak Mamak Desa Kolok, Kecamatan Baringin, Kota Sawahlunto ini.

Pernyataan tegas diikrarkan terkait dengan masalah Perseteruan Ninik Mamak Desa Kolok dengan PT.Bukit Asam tbk (PT.BA tbk) yang kondisinya semakin memanas.Hal ini dipicu dengan adanya permasalahan tentang pengelolaan dan pengamanan aset PT.BA yang berupa tanah dan bangunan.

Di sela-sela pertemuan  dengan awak Media hulunews.net, hari ini Senin, 09 Maret 2020,  H.Ir Dahler, M.Sc Datuak Pangulu Sati selaku niniak mamak Kolok  yang  juga sekaligus  Ketua Lembaga Kerapatan Aadat Melayu (LKAM) menyatakan bahwa sampai detik ini Kerapatan Adat Nagari (KAN)   Kolok tidak mengakui ‘Pesta Adat’  yang dilakukan pada tahun 1898 lalu sebagai pelepasan hak atas tanah Kolok kepada PT.BA, karena ketika PT.BA dimintai tanda bukti pelepasan hak atas tanah Nagari/Desa Kolok seperti yang diungkapkan pihak PT.BA tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut.

‘’Maka itu kami selaku niniak mamak atau  KAN Kolok tidak bisa melakukan kerja sama dengan PT.BA dalam pengelolaan dan pengamanan aset PT.BA berupa tanah dan banguanan yang ditempati oleh masyarakat di wilayah Nagari/Desa  Kolok, dan apa bila KAN Kubang dan KAN Sijantang akan melakukan kerjasama dengan PT.BA, silahkan di wilayah/ulayat KAN kubang/ Sijantang sendiri’’ tegas H.Ir Dahler, M.Sc

 ‘’Maka dari itu kami memperingatkan agar Pihak PT.BA tbk memperhatiakan batas/sepadan dengan wilayah Nagari/Desa Kolok, karena antara Nagari/Desa Kolok berbatasan langsung di guguak kualo tinggi-lurah duo baleh-gontiang pogang-lokuak durian tigo)dan dengan nagari sijantang(puncak durian tigo,lurah ni ipuh,puncak manih manih,langkok,muaro sikalang,lubuak batu kudo). Itu menurut warih dan manjawek pusako dan dituluang) di mana menurut secara adat Nagari/Desa Kolok sapamatang sawah dan sabintalak ladang dengan Nagari/Desa Kubang’’ tambah H.Ir Dahler, M.Sc

‘’Itu tapal tapal batas ulayat yang harus diperhatikan oleh Desa  Sijantang dan Kubang’’  jelas Dahler yang juga dibenarkan oleh Erican R. BAc Dt. Malin Pangulu dan Dt. Mangukuto Maharajo Enggo Daus  yang juga merupakan Ninik Mamak Kolok .

Dahler sendiri mengatakan apa bila ada warga yang tinggal dan bermukim di wilayah Desa Kolok jangan sekali kali membayar sewa kepada pihak PT.BA, karena kami selaku niniak mamak dan KAN kolok tidak akan pernah mengakui pelepasan hak atas Tanah Ulayat Desa kolok kepada pihak PT.BA tbk. (DA)