Terkait Dugaan Korupsi di UNILA, KPK Tangkap Retor Salah Satu Universitas Lampung

IMG 20220822 WA0005

Lampung, HN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penangkapan 8 orang yang diduga terlibat dengan kasus korupsi di Universitas Lampung (UNILA) di tiga Kota yang berbeda yaitu Bandung Lampung Dan Bali. 

Saat ini para tersangka telah di bawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk dimintai keterangan Dan klarifikasi oleh  tim dari KPK.

Nur Gufron pPmpinan KPK saat Konfrensi Pers Senin (22/08) mengatakan, ke-8 orang Penyelenggara Negara yang ditangkap termasuk diantaranya adalah Rektor dan Pejabat Kampus UNILA.

Berikut nama-nama terduga pelaku masing-masing yaitu :KRM ( Rektor Universitas Lampung   periode 2020-2024), HY  ( Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung),MB (Ketua Senat Universitas Lampung), BS (Kepala Biro dan Perencanaan Universitas Lampung), ML (Dosen Universitas Lampung), HF (Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung), AT” ( Ajudan Rektor) dan AM ” (Swasta).

Setelah itu ada 2 orang juga yang dimintai keterangan oleh Tim KPK yaitu: HF” ( Wakil Rektor 2 Universitas Lampung Bidang Adminstrasi Umum) dan TW”( Staf Warek 1).

Kronologis pada 8 tersangka dimulai adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di UNILA pada Tahun Ajaran 2022

Ada pun di tiga Kota yang berbeda yaitu “ML “KM “HY” penangkapan saat terjadi di Lampung berupa barang bukti uang tunai sebesar 414.500.000 rupiah dan juga berupa slip setoran deposito di salah satu Bank swasta senilai Rp. 800.000.000 rupiah.

Dan Kunci Deposit Box diduga berisi emas yang setara dengan 1,4 milyar rupiah.

Sementara Penangkapan pelaku yang berada di Bandung adalah: “KRM” BS” MB” AT” berupa  Barang Bukti yang disita berupa Kartu ATM dan Buku Tabungan sebesar 1,8 milyar.

Selanjutnya penangkapan di kota Bali yaitu terhadap Sdr “AT”

Menurut keterangan Direktur Penyidik KPK, Kombes Guntur Rahayu saat jumpa pers  mengatakan Tim Penyidik KPK dengan upaya paksa akan melakukan penahan pada 20 hari kedepan, terhitung pada tanggal 20 Agustus- 8 September 2022. para pelaku akan ditahan di gedung yang terpisah. (Tim/Red)