Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Kebali Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Tersangka BP Bersama Barang Bukti

Tanah Datar, hulunews.net,-Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika , Kamis, 16 Juli 2020.  Kali ini  p pelaku kejahatan tindak  Pidana Narkotika jenis Ganja, di Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab,Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar yang berhasil diamankan Polisi.

Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar, tersangka berinisial  BP (24 tahun), ini berhasil dibekuk Aparat Kepolisian sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berhasil ditangkap  di pinggir jalan di Jorong  Tigo Batur,  Nagarai  Sungai Tarab, Kecamatan  Sungai Tarab,  Kabupaten Tanah Datar.

Kronologis kejadian penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwasanya yang bersangkutan/BP sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab,  Keamatan Sungai Tarab.

Sekira pukul 16.30 WIB  Tim melihat-melihat pelaku sedang berdiri di pinggir Jalan Raya Jorong Tiga Batur,  Kecamatan  Sungai Tarab,  selanjutnya Tim Sat Res Narkoba langsung mengamankan terduga.

Selanjutnya Tim melakukan  penggeledahan badan serta lokasi dan disaksikan langsung Wali Jorong serta masyarakat setempat . Dari penggeledahan tersebut Tim berhasil  menemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kolam dekat lokasi yang dibuang pelaku ketika hendak diamankan.

Selanjutnya Tim melalukan penggeledahan kerumah BP dan ditemukan di dalam kamarnya 1 (satu) buah kaleng rokok merek Djarum yang di dalam kaleng tersebut berisikan 1 (satu) pak plastik klip warna Bening. Saat ditanya pelaku mengakui bahwa semua Barang bukti tersebut adalah miliknya      

Jadi Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah  2 (dua) Paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening seberat 10 gr, Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) di duga hasil dari penjualan Narkotika jenis Daun ganja Kering, 1 (satu) Pak plastik klip warna Bening guna pembungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) Buah kaleng rokok dan 1 (satu) unit hp Android warna Putih.

Dari kasus tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat  1 dan Pasal  111 ayat  1 UU 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama  20 tahun. (Z.Z.Dt.Malako)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *