
Sawahlunto,hulunews.net-Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistim Langsung (PTSL) tahun 2020 di Kota Sawahlunto sudah ditetapkan di Kecamatan Silungkang untuk 1.500 bidang. Setelah dibagi dengan cermat berdasarkan data yang masuk ternyata kuota ini belum mencukupi. Dari 5 desa yang ada di Kecamatan Silungkang, Desa Taratak Bancah belum mendapat bagian.
Demikian penjelasan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sawahlunto, Almarjan dalam kunjungan audiensi Pengurus Balai Wartawan Kota Sawahlunto (BWKS), Selasa (21/04/2020) di kantornya Jalan Simpang PU Desa Kolok Mudiak.
Mengingat pentingnya PTSL ini untuk pemetaan tanah dan penerbitan sertifikat di Kota Sawahlunto, kata Almarjan, maka dilakukan analisis berbasis pendataan lapangan. Dan hasilnya diperlukan kurang-lebih 20.000 bidang yang perlu pemetaan dan penerbitan Sertifikat Tanah.
“Setelah diajukan kepada BPN Provinsi Sumbar dan Pusat, kebutuhan untuk 20.000 bidang di Kota Sawahlunto tahun 2020 ini dapat disetujui pimpinan. PTSL yang 20.000 bidang itu dibagi dalam dua paket. Satu paket kegiatan dianggaran melalui APBN Rp2,8 miliar dan kalau dua paket sudah tersedia dana Rp5,6 miliar. Dana ini disediakan untuk biaya proses pengukuran dan penerbitan sertifikat. Sedangkan untuk biaya administrasi, transportasi dan pengadaan bahan untuk patok dan lain sebagainya dalam pra-kegiatan dibantu melalui APBD Kota Sawahlunto atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemeruntah Kota Sawahlunto,” kata Almarjan yang enggan ditulis titelnya dalam pemberitaan.
Menyangkut kondisi Darurat Covid-19 saat ini, menurut Almarjan, bukan kendala. Andaikata penanggulangan virus ini sampai akhir tahun 2020, maka dialihkan anggarannya melalui APBN tahun 2021.
“Yang utama dan penting sekali dalam PTSL ini adalah persetujuan dari Pemerintah Kota Sawahlunto sesuai dengan program dua paket PTSL untuk 20.000 bidang pengukuran, pemetaan dan penerbitan setifikat,” kata Almarjan yang didampingi Kepala Seksi Sengketa Konflik & Perkara Sunardi.
Menanggapi pertanyaan seputar program PTSL ini, Almarjan menegaskan, biaya persiapan untuk 20.000 bidang ini, bila dibebankan kepada APBD Kota Sawahlunto, anggarannya berkisar Rp. 500 juta. Artinya, masing-masing dianggarkan Rp250 ribu/bidang. Hal ini sesuai dengan SK Bersama Tiga Menteri (Menteri Pertanahan & Bappenas, Mendagri dan Menteri Desa &PDT) dengan besarannya Rp.250 ribu/bidang minimal untuk tiga patok.
“Jadi permasalahan PTSL ini harus clear & clean. Dana yang disiapkan Pemerintah Pusat hanya untuk pengukuran, pemetaan, penerbitan dan penandatangan sertifikat. Biaya ini yang dimaksudkan gratis itu. Sedangkan untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, alas hak dan pengadaan patok, saat ini sedang diusulkan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto untuk dapat dibantu melalui APBD.
Semntara Walikota Sawahlunto Deri Asta yang dihubungi Rabu (22/04/2020) malam di rumah dinasnya,terkait masalah Program PTSL ini menyatakan sudah mendapatkan informasi tentang program PTSL tahun 2020 atau bisa saja digeser ke tahun 2021karena dampak Covid-19 untuk Kota Sawahlunto dipusatkan di Kecamatan Silungkang.
“Pemerintah Kota Sawahlunto belum mengetahui kalau dari target 1.500 bidang itu, Desa Taratak Boncah belum mendapatkan bagian dari kuota tersebut,” kata Deri.
‘’Namun pada prinsipnya Pemko Sawahlunto setuju dengan adanya Program PTSL ini, dan agar semua proses persiapan berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat,saya minta agar Kepala BPN Kota Sawahlunto mengajukan secara tertulis tentang PTSL yang akan dijadikan sebagai bahan pembahasan dengan DPRD dan OPD terkait nantinya’’ tambah Deri Asta. (DA)