Tanah Datar (SUMBAR), HN- Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja

Terduga pelaku berhasil yang kemudian diketahui berinisial C (32 tahun) diamankan pada Sabtu (18/6), sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa petugas ke Mapolres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku C selama ini disinyalir sering mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Sungai Tarab.
Setelah petugas melalukan penyelidikan, diketahui jika C pada Sabtu sore terlihat keberadaannya tengah mengendarai sepeda motor di jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Saat itu juga, petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa.
“Informasi yang kita terima dari warga, terduga C selama ini telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan barang haram berupa daun ganja itu” ujar AKP Yaddi Purnama, SH.

Saat diamankan, petugas melihat C sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, Petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan.
Tidak puas sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disimpan di dalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung di dalam kamarnya” lanjutnya.
Di hadapan para saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan.(DT/MR)