
Tanah Datar,hulunews.net,- Organisasi Persatuan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) U35 TMT menyampaikan Rilis Pers kepada Pemerintah tentang Pengangkatan CPNS THL-TBPP Melalui Keputusan Presiden (Keppres) di Kementrian Pertanian RI.Rilis Pres tersebut disampaikan tertanggal 20 Januari 2019 lalu tertanda oleh Ketua Wawan Sugiarto,S.TP dan Skretaris Jumiati,S.Pt.Berikut adalah Rilis Pers yang disampaikan Persatuan THL-TBPP U35 TMT:
Jabatan Penyuluh Pertanian merupakan jabatan yang paling strategis dalam upaya mencapai,mempertahankan dan meningkatkan kebutuhan pangan sehingga kedaulatan dan ketahanan pangan akan terwujud.
Semangat UU No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa semangat dari UU tersebut memposisikan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagai Jabatan yang strategis yang idealnya setiap desa terdapat 1 (satu) orang penyuluh.
Jika mengacu pada semangat UU tersebut Potensi jumlah jabatan Penyuluh Pertanian adalah sebanyak jumlah desa yang ada di wilayah NKRI yaitu ± 74.000-an Desa.Sedang pada kenyataannya jumlah Penyuluh Pertanian dan tenaga teknis lainnya berdasarkan Data Kementrian Pertanian hanya mencapai 31.000-an saja,sehingga kebutuhan jabatan Penyuluh Pertanian sampai saat ini sejumlah 41.000-an.
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) merupakan tenaga honorer jabatan Penyuluh Pertanian yang diangkat berdasarkan SK.Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007 sampai saat ini berjumlah 12.548 orang,yang honornya bersumber dari APBN.Mereka ditugaskan di daerah,namun sampai saat ini statusnya masih sebagai tenaga honorer,dikarenakan terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 5 tahun saat perekritan CPNS,bukan pada saat masuk kerja sebagai THL TBPP.
Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keppres No.25 Tahun2018 tentang Jabatan Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK Kontrak,meningkatkan semangat baru bagi posisi mereka selaku Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Penyuluh Pertanian,karena status PNS menjadi dambaan dan idaman mereka.
Sebagaimana tercantum dalam PP No. 11/ 2017 tentang Manajemen CPNS,Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS dapat dikecualikan bagi Jabatan Tertentu,yaitu paling tinggi batas umur hingga 40 tahun.
Mengacu pada ketentuan di atas bahwa jumlah THL TBPP berdasarkan data tahun 2018 dari Kementrian Pertanian RI,sebanyak 12.548 orang dengan rincian berdasarkan umur masuk (TMT) menjadi THL TBPP adalah sebagai berikut :Umur maksimal 3 Tahun diperkirakan sebanyak 5.000 orang; Umur 36-40 tahun diperkirakan 5.000 orang dan sisanya 2.548 orang diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun.Data tersebut berdasarkan perkiraan dari lapangan langsung,sedangkan data yang akurat dan valid bersumber dari Kepala BPSDM Kemenpan RI.
Sedangkan dalam pasal 23 ayat 3 dalam PP. No. 11/ 2017 disebutkan bahwa Jabatan Tertentu tersebut ditetapkan oleh presiden.
Beberapa pertimbangan THL TBPP masuk dalam kategori Jabatan Tertentu atau Jabatan Yang Sifatnya Khusus adalah :
- UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan yang menyatakan bahwa semangat UU tersebut memposisikan Jabatan Penyuluh sebagai jabatan yang strategis yang idealnya setiap desa terdapat 1 (satu) orang penyuluh;
- Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Bagi Dokter,Dokter Gigi,Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan,Guru Garis Depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Kementrian Pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016;
- Dalam Poin 2,ditegaskan bahwa posisi dan keberadaan THL TBPP dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan sangat diperlukan keberadaannya;
- Perekrutan THL TBPP bertujuan untuk membantu Tenaga Kepenyuluhan di sektor pertanian,peternakan dan kehutanan yang dalam 10 tahun terakhir banyak yang sudah pensiun sehingga rasio 1(satu) desa 1(satu) penyuluh makin jauh terpenuhi;
- THL TBPP merupakan Jabatan Penyuluh yang fungsi dan perannya sangat strategis di tengah masyarakat dalam menciptakan kedaulatan pangan masyarakat serta meningkatkan daya beli beli masyarakat yang berdampak pada kesetabilan perekonomian nasional.
- THL TBPP pengangkatannya oleh SK Menteri Pertanian RI,sejak tahun 2007,2008 dan 2009 sampai saat ini sudah bekerja lebih dari 9 tahun,sumber penggajiannya dari APBN;
- THL TBPP merupakan Garda Paling Depan perekonomian Nasional.
Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut di atas dan demi terwujudnya kedaulatan pangan dan suksesnya Program NAWACITA Pemerintah Jokowi-JK,maka organisasi Persatuan THL TBPP U35 TMT menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa THL TBPP merupakan jabatan yang strategis dalam menciptakan kedaulatan pangan,mendidik petani,mensejahterakan petani dan merupakan garda depan dalam roda perekonomian nasional;
- Bahwa THL TBPP sejumlah 12.548 orang sebagian besar masuk dalam usia 40 tahun sebelum bekerja menjadi penyuluh,sebagaimana pasal 23 ayat 2 dalam PP. No. 11/ 2017 tetnatng manajemen CPNS;
- Bahwa THL TBPP memenuhi kriteria atau kategori persyaratan jabatan tertentu sebagaimana dalam pasal 23 ayat 3 dalam PP. No. 11/ 2017,yang menyatakan bahwa Jabatan Tertentu ditetapkan oleh presiden;
- Bahwa THL TBPP sangat layak diangkat menjadi CPNS dengan menggunakan jalur Keppres sebagaimana diterbitkannya Keppres No.25 tahun 2018 tentang Pengangkatan PTT di Kementrian Kesehatan;
- Bahwa THL TBPP akan selalu mendukung program NAWACITA Pemerintahan Jokowi-JK,khususnya di sektor pertanian.
Semoga suara hati yang disampaikan Persatuan THL TBPP U35 TMT ini tersebut dapat direalisasikan oleh pemerintah,sehingga THL TBPP pun dapat menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. (ZZ.Dt.Malako)