Mengaku sebagai Aparat Kepolisian, Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Akhirnya Tertangkap

c6209fe0 a271 4ae9 832a 16a32b8c804e

Sawahlunto (SUMBAR), hulunews.net –NY  (33)  yang diketahui adalah warga Kota Padang  berhasil ditangkap Polisi  Jum’at (19/2) lalu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sepeda Motor  jenis KLX BA 5505 GH milik korbanya  Hari Mulyadi (AL) 29 tahun.

Ia berhasil ditangkap  setelah adanya laporan dari korban  A L ke Polsek Muaro Kalaban Jum’at , 19 Februari 2021.

Hal ini dibenarkan Kapolres  Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK di hadapan Wartawan pada saat Jumpa Pers yang digelar Polres Sawahlunto Rabu, 24 Februari 2021 kemaren yang digelar di Gedung Mapolres setempat.

Kapolres jelaskan kronologis kejadian bermula dari NY yang mengaku  sebagai Anggota Polres Sawahlunto  yang baru pindah tugas dari Mabes Polri, pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Dengan menggunakan akun facebook miliknya ‘’REFAN FABLO’’ ,  NYmelihat postingan  di facebook korban di aplikasi Marketplace Sijunjung  perihal jual beli Sepeda Motor Merk Kawasaki Tipe LX150G warna hijau tahun 2017 dengan Nomor Polisi BA 5505 GH.NY pun segera melancarkan aksinya.

Singkat cerita kesepakatan transaksi pun terjadi hingga akhirnya pada Jum’at, 19 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB tersangka dan korban bertemu di Muaro Kalaban  untuk melakukan transaksi dengan kesepakatan harga Rp. 21.000.000,-.

Setelah tersangka mengambil STNK , tersangka lalu membawa sepeda motor itu dengan alasan untuk dicoba.  Tetapi  setelah selang beberapa lama ternyata tersangka NY tak kunjung kembali. Merasa ada yang tidak beres, akhirnya pada hari itu juga korban melapor ke Polsek Muaro Kalaban.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Sawahlunto dan Anggota Polsek Muaro Kalaban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka berada  di Pesisir Selatan.Dengan berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan akhirnya Petugas berhasil menangkap tersangka bersama Barang Bukti (BB) yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut  antara lain : 1 (satu) unit HP merek Xiomi 6a warna Gold; 1 (satu) unit sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  (BPKB) sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH dan 1 (satu) buah masker logo TNI/POLRI warna hitam.

Kapolres katakan ‘’Jadi benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor terhada korban inisial AL pada Jum’at (19/2). Tersangka   mengaku  bahwa ia adalah oknum Anggota Polres Sawahlunto yang baru pindah tugas. Dan sekarang telah terbukti dengan jelas bahwa tidak benar jika pelaku adalah Anggota Polres Sawahlunto’’ tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya  bila ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota .

“Ini adalah pembelajaran bagi kita untuk sealu hati-hati dan waspada.  Bahkan , jika perlu lihat Kartu Anggota  jika memang ada yang mengaku sebagai Anggota Polri . Dan sebaiknya juga berkoordinasi  dengan  BHabinkamtibmas  yang ada di Desa dan Kelurahan Setempat’’  ujar Kapolres  (Z.Z/MR)