Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Geledah RSUD Pasbar

IMG 20220803 WA0002

Pasbar(SUMBAR) HN- Penggeledahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Selasa siang (02/08). penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya pada 2018-2020 lalu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.20 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi didampingi sejumlah penyidik di Simpang Empat, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pen. Pid/2022/PN Psb.

Penggeledahan berjalan lancar dan aman yang dimulai sejak pukul 15.12 WIB sampai pukul 16.15 WIB. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu berhasil disita untuk memperkuat pembuktian.

Penyidik menyita dokumen satu koper dan satu box besar yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangkamengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu, dokumen yang berhasil disita adalah Kontrak, laporan perkembangan atau progres pekerjaan mingguan dan bulanan, surat keputusan dan dokumen lainnya.

Dalam penggeledahan ini pihak Rumah Sakit sangat kooperatif dan tidak ditemukan kendala yang berarti.

Sementara itu Direktur RSUD Pasaman Barat Yandri mengatakan pihaknya langsung mendampingi penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam penggeledahan.


“Kita mendukung dan mendampingi penyidik. Serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD 2018-2020 itu” kata direktur mengakhiri keteranganya pada Awak Media.
(Tim/Red)