Kapolres Derry Indra: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat

IMG 20240626 092652

Tanah Datar (SUMBAR), HN- Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K menegaskan akan menindak tegas Anggotanya yang terlibat dalam kasus Narkoba maupun Judi Online.

Hal itu disampaikannya pada saat menjawab pertanyaan salah satu Wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tanah Datar, Rabu (26/06/2024).

Kapolres Derry Indra yang didampingi Wakapolres Kompol Hikmah, Kabag Ops AKP Nofri, Kasat Reskrim Iptu Ari Andre, Kasat Narkoba AKP Desneri dan Kasi Humas AKP Gusrial mengatakan, Polres Tanah Datar terus berupaya untuk melakukan penyelesaian kasus-kasus terutama yang menjadi atensi, termasuk Kasus Narkoba dan Judi Online yang saat ini sedang marak.

“Kita akan tindak tegas setiap pelaku pelanggaran hukum. Apabila ada Anggota kita yang terlibat Judi Onlie maupun Narkoba, kita pun akan tindak tegas. Jadi kepada rekan-rekan media mohon kerjasamanya apabila memang mengetahui ada indikasi pelanggaran hukum silahkan laporkan, boleh japri saya langsung” ujar Kapolres Derry.

Kapolres Derry Indra mengatakan dalam mengungkap kasus, tentunya Polres Tanah Datar tidak bisa bekerja sendiri, bantuan dan kerjasama dari masyarakat juga sangat menentukan.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tanah Datar yang telah bekerja sama memberikan informasi kepada kami, sehingga kami dapat mengungkap berbagai kasus hingga saat ini” lanjut Derry.

Sebelumnya AKBP Derry Indra dalam Pres Riliesnya menyampaikan dalam rentang waktu Januari-Juni 2024 Polres Tanah Datar telah berhasil mengungkap belasan kasus, seperti kategori Tindak Pidana Narkotika, Judi dan Pencurian.

Kasus Narkoba contohnya sudah 29 kasus dengan tersangka 35 orang (34 laki-laki dan 1 perempuan) yang berhasil diungkap.

Adapun Barang Bukti (BB) kasus Narkoba ini berupa Shabu 65,82 gram, ganja 86,39 gram. Dari 29 kasus ini masing-masing berasal dari : Kecamatan Lima Kaum 8 kasus, Kecamatan Rambatan 4 kasus, Kecamatan Tanjung Emas 1 kasus Kecamatan Lintau Buo 1 kasus, Kecamatan Sungayang 1 kasus, Kecamatan Sungai Tarab 4 kasus, Kecamatan Pariangan 1 kasus, Kecamatan Padang Gantiang 2 kasus, Kecamatan Tanjung Baru 4 kasus dan Kecamatan Lintau Buo Utara 1 kasus.

Sementara untuk Kasus Judi ada dua yaitu Judi Togel 1 kasus pada bulan Maret 2024 dan Judi Online 1 kasus pada bulan Juni 2024 dengan Barang Bukti yang disita berupa satu buah HP dan hasil rekapan togel.

Selanjutnya kata Derry Indra, untuk Kasus Pencurian ada satu kasus, yaitu pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diungkap pada bulan Juni 2024 di Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang dengan tersangka inisial AM. Barang bukti yang berhasil disita berupa sepeda motor merk Revo x warna hitam. Tersangka ini ini merupakan TO sejak bulan Januari 2024.

Terkait Kasus Judi Online yang menjadi atensi saat ini , Kapolres Derry Indra mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani Kasus Judi Online ini. Siapapun yang terlibat dalam Judi Online ini akan ditindak tegas termasuk apabila ada anggota Polres Tanah Datar yang terlibat.

Diakhir penyampaiannya, Kapolres Derry Indra menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Datar, para Orang Tua agar waspada menjaga dan mengawasi putra-putrinya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas, Narkoba dan tindakan lainnya yang melawan hukum.

Kapolres Derry juga menghimbau seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan digelar bulan Juli ini serta Pilkada November mendatang.(MR)