
Painan, Pesisir Selatan (SUMBAR), HN– Hari pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden (PWP) serta Anggota Legislatif akhirnya dilaksanakan. Seluruh masyarakat Indonesia yang telah mencukupi syarat berhak untuk ikut memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta perwakilannya di Legislatif, tak terkecuali dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Lapas/Rutan).
Sebanyak 119 WBP Rutan Kelas IIB Painan, memberikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dalam Rutan, Rabu (14/02).
Ada 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Rutan yang nantinya digunakan untuk para WBP menentukan pilihannya.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Painan, Sarwono bahwa 1 TPS di Rutan ini merupakan TPS khusus, artinya dikhususkan untuk Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan yang memang secara aturan mereka juga sama memiliki hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Segala persiapan yang dilakukan sudah sangat matang, Rutan Painan terus koordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat. Berdasarkan aturan serangkaian dari awal juga telah dilakukan misalnya dengan sosialisasi serta simulasi yang dilakukan oleh KPU Pesisir Selatan.
1 TPS disini yakni TPS Khusus 901 Rutan Painan, serta ada petugas yang telah dilantik menjadi KPPS dan juga telah mengikuti Bimtek. Hadir juga dalam kunjungan dan monitoring di Rutan Kelas IIB Painan, Unit Intel Kodim 0311 dan Polres Pessel turut memantau jalan nya Pemilu di TPS Khusus Rutan Painan.
“Kami memantau dan melihat langsung prosesi Pemilu di TPS khusus 901 Rutan Painan berjalan aman dan lancar, tertata rapih dan tertib” ucapnya.
Proses Pemilu di Rutan Painan berjalan lancar, tertib dan aman.(DT/Red)
