
Tanah Datar (SUMBAR),HN- Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan perwakilan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar
Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Richi Aprian yang membuka Rakor secara resmi mengatakan, kemajuan teknologi dan informasi saat ini ternyata turut memberikan dampak menciptakan masyarakat yang semakin kritis, sehingga beberapa nagari ataupun kecamatan di Tanah Datar masyarakat cukup banyak yang menuntut informasi.
“Namun tentu saja, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi bisa disampaikan kepada masyarakat,” ujar Wabup.
Wabup harapkan seluruh PPID untuk mengikuti Rakor dengan baik, karena setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik.
“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi kepada pemohon, melayani secara cepat, tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Tentu semua harus sesuai aturan dan peraturan berlaku, karena pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan Pemerintah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan’’ sambung Richi .
Richi juga jelaskan bahwa beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memperhatikan 3 prinsip, yakni Ketat, Terbatas dan Tidak Mutlak. ‘’Karena itu Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, tujuan dan misi dalam melaksanakan PPID ini. Yang dimaskud dengan Ketat yaitu mengkategorikan informasi yang benar-benar mengacu pada metode yang falid dan mengedepankan objektifitas. Terbatas maksudnya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari subjektif dan kewenangan. Sementara tidak mutlak berarti tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan apabila ada kepentingan publik yang lebih besar untuk menghendakinya,” tukasnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Pelaksana yang juga merupakan Kabid IKP, Roza Melfita mengatakan, pelaksanaan Rakor selama sehari diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Sekcam dan Wali Nagari se- Kabupaten Tanah Datar.
“Rakor ini bertujuan untuk penguatan kapasitas PPID Perangkat Daerah dan Nagari di Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Adrian Tuswandi,” katanya.
Rakor yang dugelar Rabu (20/4/2022) di aula kantor Bupati di Pagaruyung itu juga dihadiri langsung oleh Kadis Kominfo Yusrizal. (DT/MR)