
Tanah Datar,hulunews,net,-Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah ,pembangunan,serta pembrdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tentang Dana Desa yang besumber dari APBN,dengan luas lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa,maka penggunaan Dana Desa dipioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan keenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas seyogyanya Dana Desa dapat digunakan sebagaimana mestinya secara merdeka dan transparan oleh Desa-Desa yang ada di Wilayah NKRI,sehingga ADD pun bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Desa sehingga alokasinya tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat olh Desa itu sendiri.Namun pada kenyataannya yang sering terjadi tidaklah demikian.
75 Nagari yang berada di Wilayah Kabupaten Tanah Datar tidak bisa berinovasi dalam menggunakan Dana Desa karena Visi dan Misi Nagari harus mengacu pada acuan di atas/Kabupaten.Dalam arti kata Nagari tidak bisa serta merta mewujudkan keinginan Nagari sesuai visi dan misi yang telah direncanakan seniri karena harus disesuaikan dengan aturan di Kabupaten. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wali Nagari ( FKWN) Kabupaten Tanah Datar Paze Andreaf,SH.MH kepada Tim HuluNews di sela-sela kesibukannya di Kantor Wali Nagari Tanjung,Rabu 23 Januari 2019 kemaren.
Lebih lanjut Beliu mengatakan,karena Nagari harus mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yag ada d Kabupaten ,hal tersebut sering membuat terjadinya silva di Nagari.Belum lagi ditambah dengan aturan-aturan yang berasal dari Kabupaten sering lambat turunnya ke Nagari sehingga Nagari sering keteteran dalam membelanjakan dan menggunakan anggaran /ADD yang masuk,sehingga pemberdayaan dan pembangunan di nagari juga sering keteteran dalam pelaksanaannya.Belum lagi Laporan Pertanggungjawaban ADD tersebut yang juga harus segera dikejarkan oleh pihak Pemerintah Nagari.
“Karena harus menyesuaikan dengan aturan Kabupaten,Nagari sering keteteran dalam menggunakan ADD ini,belum lagi lambatnya aturan yang turun,ditambah lagi uang juga lambat masuk dan proses pencairan pun lama sehingga banyak terjadinya silva di nagarinagari.Kalau sudah begini siapa yang mau dusalahkan… ???” ujar Paze Andreaf,SH,MH yang juga merupakan Wali Nagari Kenagarian Tanjung,Kecamatan Sungayang,Kabupaten Tanah Datar ini. “Lambatnya pembangunan dan kurang terserabnya Dana Desa dan terjadinya Silva harus menjadi pemikiran bersama baik di tingkat Kabupaten maupun Nagari,sehingga kedepannya bisa teratasi masalah Silva di Nagari-nagari”ujar Faze Andreaf,SH.MH. .(ZZ.Dt.Malako)