
Pasbar (SUMBAR), HN- Kuasa Hukum tersangka HW yang juga ketua IDI Pasaman Barat (Pasbar), Herlina Eka Wati dari Kantor RJ Lau Firm Rahmi Jasim, mengatakan bahwa kliennya merasa dizalimi dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD tersebut. Pasalnya kliennya menjabat Direktur RSUD atau Pengguna anggaran ketika satu tahun proyek sudah berjalan,yakni pada tahun 2019 dan hanya 3 bulan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kliennya diminta Bupati dan Sekda Pasaman Barat kala itu, untuk menjadi Direktur RSUD.
“Saat itu Bupati dan Sekda berjanji akan menunjuk PPK orang teknis, karena klien kami hanya spesialis ortopedi, setelah jabatan diterima janji penempatan orang teknis juga dikabukan, karena tidak ada yang bersedia jadi PPK setelah rapat bersama” ujar Herlina Eka Wati.
Pada pencairan Uang Termen Pembangunan, kliennya juga terpaksa, karena diancam oleh pihak Perusahaan akan menghentikan pembangunan. “Karena itu klien kami meminta di audit eksternal terhadap bobot pekerjaan kepada pimpinan saat itu,namun tidak dikabulkan, berdasarkan itu, karena Rumah sakit itu penting untuk masyarakat Termen lebih 48 persen dicairkan pada tanggal 13 November 2019” sambungnya.
Untuk langkah kedepan, Tim Kuasa Hukum akan meminta penangguhan penahanan karena kliennya merupakan satu-satunya dokter Dpesialis Ortopedi di Pasaman Barat.
“Selain itu kami juga berharap pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar memanggil mantan Bupati dan Mantan Sekda, bendahara pengeluaran, Tata Usaha RSUD dan tim yang hadir dalam rapat pembahasan bobot Termen saat itu.Kami tegaskan, klien kami tidak menerima Uang, dan kami ingin persoalan ini dibuka dengan terang- benderang, karena klien kami hanya korban.
Kami berharap para pimpinan klien kami dikala itu dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan kesaksian yang meringankan ( Ad Charge )
Selain itu kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat memeriksa Proses Perencanaan lelang tender dan dan konsultan pengawas pembangunan gedung RSUD” harap pengacara yang berkantor di Juanda tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana menyebutkan sudah menetapkan dua tersangka baru, mereka mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang menjadi pengguna anggaran yang juga sebagai PPK inisial HW,Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY dan Dokter HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK. Sementara itu, MY yang perusahaannya dipinjam perusahaannya dengan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak 134 Miliar rupiah. Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada malamnya.
Dengan ditetapkan kedua tersangka tersebut, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari 20 miliar Rupiah.
Ginanjar menyebutkan tujuh tersangka itu PPK inisial NI, HM sebagai penghubung atau pihak ketiga, Direktur PT MAM Energindo inisial AA sudah ditahan pihak KPK di LP Sukamiskin yang juga tersandung OTT Wali Kota Bekasi,
pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
“Kami akan terus mendalami perkara Mega Proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,
Selain dugaan Tindak pidana Korupsi Pihak Kejari Pasbar juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu” kata Kajari mengahiri jumpa persnya, hari ini, Jum’at (05/08).
( Tim_Investigasi )
Sumber: https://www.mediainvestigasi.net