
Tanah Datar, HN– Polres Tanah Datar menggelar kegiatan Musyawarah dan Koordinasi yang melibatkan unsur adat, agama, dan pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Selasa (02/06/2026) di Masjid Al-Mustaqim Lima Kaum, Tanah Datar.
Kegiatan yang bertajuk Diskusi Polres Tanah Datar Bersama Ninik Mamak Se-Kabupaten Tanah Datar ini mengangkat tema “Satukan Hati dalam Langkah Nyata Penanggulangan Masalah Sosial dan Penyimpangan Perilaku”.
Kegiatan diskusi ini digelar Polres Tanah Datar untuk menjawab tantangan maraknya penyimpangan perilaku yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar yang sudah sangat mengkhawtirkan, terutama pergaulan bebas termasuk LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai Agama dan Adat setempat.
Untuk membahas masalah tersebut dalam kegiatan ini telah hadir beberapa Narasumber yaitu:
Narasumber:
- Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K;
- Mursa Fahrizal Khatik Rajo Mangkuto;
- Ketua Bakor KAN Basrizal Dt. Pangulu Basa;
- Ketua LKAAM Tanah Datar H. Aresno Dt. Andomo, S. Ag;
- Amir Syarifudin Dt. Mangkudum Sati; dan
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar saat ini adalah Ustadz H. Yendri Junaidi, Lc., MA
Bertindak sebagai Moderator Intelkam Polres Tanah Datar, AKP Dailul Khairat, SH. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara Aparat Kepolisian dan Tokoh Adat yang ada di Tanah Datar untuk membahas dan mencari solusi permasalahan terkait perilaku menyimpang yang terjadi di Tanah Datar.
Pada kesempatan itu Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan kembali prinsip hidup masyarakat Minangkabau yaitu “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.
Menurutnya, berdasarkan prinsip tersebut, diperlukan langkah nyata dan tegas dalam menangani berbagai persoalan sosial, khususnya penyimpangan perilaku seperti LGBT yang bertentangan dengan nilai agama dan adat- istiadat setempat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ninik Mamak yang telah hadir hari ini. Melalui diskusi kita ini nanti, kami ingin menyusun kesepakatan bersama mengenai bagaimana Tanah Datar berkomitmen memberantas segala bentuk penyimpangan perilaku, termasuk LGBT. Masalah ini tidak bisa kami selesaikan sendiri, tetapi setiap pemangku kepentingan harus berperan dan memiliki fungsinya masing-masing,” tegas Kapolres.
Lebih Lanjut Kapolres Nur Ichsan mengatakan sebagai bentuk penguatan aturan, Hukum Adat yang berlaku di Tanah Datar harus dimatangkan kembali dan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda), agar memiliki kekuatan hukum dan landasan pelaksanaan yang lebih kuat di tengah masyarakat.

“Mari dalam diskusi ini kita bahas bersama, bagaimana kekuatan Hukum Adat dapat dijadikan dalam Hukum Positif, sehingga kami penegak Hukum memiliki pijakan yang kuat untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat khususnya perilaku menyimpang ini ” ujarnya.
Selain penyusunan aturan, AKBP Nur Ichsan juga menyarankan adanya inisiasi dialog antar generasi.
“Para Pemangku Adat diharapkan aktif turun ke nagari dan Rumah Gadang, guna membimbing generasi muda serta menyampaikan nilai-nilai luhur adat dan agama agar tidak tergerus pengaruh negatif perkembangan zaman” pungkasnya
“Penyimpangan perilaku harus ditanggulangi secara bersama-sama. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, adat, dan tokoh agama adalah kunci utama menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat Tanah Datar,” pungkasnya.
Senada dengan itu, ke lima Narasumber berikutnya juga menyampaikan pandangan, strategi, serta langkah nyata yang perlu dijalankan secara bersama-sama dalam menghadapi beragam tantangan sosial yang mengancam generasi muda di antaranya: penguatan pendidikan karakter yang berlandaskan nilai adat dan agama, menghidupkan kembali peran utama keluarga, meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat, hingga pentingnya sinergi seluruh unsur masyarakat untuk mencegah tumbuhnya perilaku menyimpang.
Para Tokoh Adat tersebut juga menekankan agar “Sebagai Ninik Mamak jangan pernah meninggalkan Kemenakan dalam keadaan buta ( tidak mengerti, tidak tahu, tidak punya pegangan, atau tidak paham jalan hidup yang benar). Karena Ninik Mamak di Minang Kabau adalah pemimpin, guru, dan pelindung kaum/suku.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para Ninik Mamak dan Tokoh Adat memberikan pertanyaan, masukan, kritik dan saran terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait masalah sosial dan perilaku menyimpang. Semuanya bertujuan Tanah Datar sebagai Kabupaten yang Madani berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, sehingga mampu melindungi generasi muda Tanah Datar dari berbagai ancaman sosial dan perilaku menyimpang yang terus berkembang. (DT/Red)