
Tanah Datar hulunews.net –Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menghimbau agar seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan beserta Nagari bekerja keras untuk mengintensifkan Pemungutan Pajak
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Helfy Rahmy Harun pada saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dan DHKP Tahun 2019 kepada Camat se Kabupaten Tanah Datar .Acara tersebut digelar di Aula Kantor Bupati, Senin 22 April 2019 lalu.
Pada tahun 2019 ini telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah di sektor PBB-P2 sebesar Rp. 2.657.270.000 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 424.270.000 yang sesuai dengan arah kebijakan RPJMD penerimaan daerah dari sektor pajak.
Dibanding pada tahun 2018 lalu PBB-P2 sebesar Rp. 2.233.000.000 sementara realisasi penerimaan sebesar Rp. 1.926.914. 200 atau sebesar 89,29 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
“Ini menjadi tantangan kita bersama bagaimana agar target penerimaan PBB-P2 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.657.270.00 yang diharapkan dapat tercapai sepenuhnya, mengingat potensi penerimaannya masih cukup besar,” ujar Pj Sekda Helfi Rahmy.
Pada kesempatan itu Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Helfy Rahmy Harun juga mengingatkan agar seluruh camat yang menerima SPPT PBB-P2 dan Daftar Himpunan dan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Tahun 2019 untuk dapat segera mendistribusikannya sehingga target yang diinginkan dapat tercapai.
“Kepada camat kami menghimbau kiranya untuk dapat lebih intensif menggerakkan wali nagari melalui pertemuan secara rutin membicarakan perkembangan sejauh mana realisasi capaian sebelum datang masa jatuh tempo untuk mengintensifkan pemungutan pajak,” ujar Rahmy.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Adrion Nurdal dalam laporannya menegaskan masa jatuh tempo pemungutan wajib pajak jatuh pada tanggal 30 November 2019 yang sudah masuk ke dalam kas daerah. “Sebagai penanggung jawab pemungutan wajib pajak, camat dan wali nagari diminta untuk menyetorkan sebelum masa jatuh tempo berakhir untuk menghindari denda 2% persen di setiap keterlambatannya oleh pihak bank,” ujar Adrion.
Acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dan DHKP Tahun 2019 tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar diwakili Kasi Hubungan Hukum Nasrul, Kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar diwakili Kabid Pemerintahan Desa Masfiyendra, Camat dan Wali Nagari se- Kabupaten Tanah Datar serta tamu undangan lainnya. (ZZ/hms)