Kepemimpinan Kepala Daerah Sumatera di Tengah Bencana: Ujian Nyata Kapasitas Pemimpin Daerah

Oleh : Clarissa Faza Audrina dan Raniah Maheswari

Hujan deras yang mengguyur Sumatera pada akhir November 2025, disertai meluapnya aliran sungai dari Aceh hingga Sumatera Barat, tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengguncang ketahanan sosial masyarakat. Dalam hitungan beberapa hari, curah hujan ekstrem yang terus berulang memicu banjir dan longsor berskala besar, meninggalkan jejak kehancuran yang meluas. Banjir dan longsor yang terjadi dalam periode tersebut menjadi ujian berat bagi kemampuan tanggap darurat daerah sekaligus memunculkan krisis kemanusiaan yang menekan sendi-sendi pemerintahan lokal.

Dalam kurang waktu beberapa hari saja, akumulasi bencana ini telah memakan 914 korban tewas, 392 orang hilang, dan jutaan warga terdampak berdasarkan data per 7 Desember 2025. Besarnya skala bencana ini menempatkan para kepala daerah di garis terdepan untuk bergerak cepat mengambil keputusan, mengoordinasikan bantuan, dan mengerahkan seluruh jejaring kolaborasi demi menyelamatkan warganya. Suharyanto, selaku kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan ketika terjadi suatu bencana darurat, para kepala daerah (bupati/walikota) otomatis menjadi frontliner dan komandan dalam penanganan darurat bencana.

Dalam kondisi darurat yang berubah tiap waktu, kepala daerah tidak lagi hanya menjadi administrator, melainkan seorang pemimpin krisis yang dapat membaca situasi, menentukan langkah strategis, serta menjalin komunikasi intensif dengan lintas sektor. Efektivitas penanganan bencana ditentukan oleh kualitas koordinasi antar instansi, artinya kepala daerah yang bekerja secara mandiri tidaklah cukup. Lembaga daerah (BPBD) sebagai ujung tombak hanya bisa bekerja optimal jika koordinasi antar lembaga dan keputusan cepat, terutama saat darurat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, tepat, serta terkoordinasi untuk meminimalkan korban dan kerusakan.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Kepala BNPB tentang penyelenggaraan penanganan darurat bencana, yang menyatakan bahwa kecepatan respons sangat menentukan besarnya dampak, jumlah korban, serta tingkat kerusakan yang terjadi. Semakin cepat kepala daerah menetapkan status darurat, mengerahkan BPBD, menutup akses berbahaya, dan membuka posko, semakin cepat BPBD bisa bekerja.

Bentuk implementasi kepala daerah Sumatera khususnya Sumatera Utara, Bobby Nasution menentukan efektivitas respons di lapangan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti penetapan status bencana, evakuasi, relokasi, hingga penggunaan dana darurat. Bobby Nasution menetapkan status terhadap bencana yang dialami saat ini sebagai darurat bencana melalui yang berlaku Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025, yang berlaku mulai dari 27 November hingga 10 Desember 2025. Keputusan awal seperti hal tersebut memberikan sinyal bahwa status tanggap darurat menjadi kunci, karena tanpa hal tersebut maka lembaga daerah seperti BPBD tidak dapat mengakses anggaran darurat maupun menggerakan operasi penanganan secara penuh.

Selain itu, pada dasarnya manajemen bencana di Indonesia harus melibatkan kolaborasi lintas sektor seperti pemerintah pusat, BPBD, instansi keamanan seperti TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat untuk memastikan tindakan dalam darurat ini berjalan efektif. Penelitian oleh Sutopo Purwo Nugroho dkk. menunjukkan bahwa koordinasi sipil-militer adalah faktor kunci dalam percepatan evakuasi dan pengurangan dampak bencana. LIPI-UNESCO/ISDR (2006), mengatakan bahwa daerah dengan kepala daerah yang memiliki jejaring kuat (networking) menunjukkan respons evakuasi yang lebih cepat dan terkoordinasi.

Menurut BNPB, tercatat sebanyak 914 jiwa meninggal dunia akibat bencana ini, mendorong munculnya pertanyaan publik mengenai kemampuan kepala daerah dalam melakukan adaptasi kebijakan secara cepat sekaligus membangun kolaborasi lintas aktor dalam sistem manajemen bencana.
Manajemen bencana tidak dapat bersifat “reaktif sekali, lalu selesai”, melainkan membutuhkan kepemimpinan yang kolaboratif dan adaptif. Menurut Yukl (2013), seorang pemimpin dikatakan efektif apabila mampu membangun kolaborasi melalui cross functional teams, networking leadership, shared leadership, serta boundary spanning leadership. Berdasarkan laporan BNPB pada perkembangan kasus 30 November 2025, Pemerintah Kabupaten Bima segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah desa setempat. Pemerintah daerah Sumatera Utara bersama instansi terkait juga berupaya memulihkan kondisi warga terdampak seperti memberikan bantuan dari atas helikopter guna mempercepat bantuan dan mempercepat proses pendataan guna memastikan pemenuhan kebutuhan bantuan secara efektif dan tepat sasaran.
Namun demikian, terlihat bahwa kapasitas respons darurat dan adaptasi kebijakan masih belum sepenuhnya memadai. Sistem peringatan dini dinilai belum efektif dalam mencegah dampak bencana, sementara infrastruktur penyelamatan dasar seperti akses jalan, jalur evakuasi, dan sistem distribusi bantuan kerap terputus akibat luapan sungai dan longsoran. Hal ini terindikasi karena adanya pemotongan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikatakan oleh Pengamat anggaran dan kebijakan publik yang juga peneliti FITRA Sumut, Elfenda Ananda yang mengatakan bahwa “Anehnya, anggaran belanja bencana di tahun 2026 tambah turun lagi, cuma Rp70 miliar,” kata Elfenda pada Senin (8/12/2025). Kondisi ini mengindikasikan bahwa kepemimpinan kolaboratif dan adaptasi kebijakan tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk koordinasi darurat sesaat, melainkan harus dibangun secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam keseluruhan sistem manajemen bencana.
Dalam kasus ini, penerapan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas menjadi penting untuk menilai efektivitas kepemimpinan kepala daerah dalam merespons kondisi krisis. Prinsip transparansi dapat dilihat dari penyampaian data korban secara resmi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada publik.

Dari sisi akuntabilitas, hal ini tercermin dari respons pemerintah pusat, khususnya pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan siap menambah alokasi anggaran bagi BNPB apabila dibutuhkan, baik untuk dana darurat maupun untuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka pemulihan kehidupan warga terdampak. Sementara itu, prinsip responsivitas tercermin dari langkah cepat pemerintah daerah di sejumlah kabupaten terdampak yang menetapkan status tanggap darurat, membentuk posko gabungan, serta mengoordinasikan TNI, Polri, BPBD, dan relawan dalam proses evakuasi dan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak.
Meskipun langkah cepat pemerintah daerah menunjukkan adanya kepemimpinan yang responsif dan kolaboratif, di samping berbagai penerapan kebijakan yang telah dilakukan, masih terdapat sejumlah tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh pemimpin daerah. Dalam bencana berskala besar ini, tantangan utama yang muncul adalah tebalnya endapan lumpur yang mengering, sehingga menyulitkan tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam melakukan pencarian korban yang masih hilang karena tertimbun material banjir.
Selain itu, ketergantungan yang tinggi pada respons darurat menunjukkan bahwa upaya mitigasi serta sistem peringatan dini belum berjalan secara optimal. Tingginya jumlah korban jiwa mengindikasikan bahwa sebagian masyarakat terdampak kemungkinan tidak sempat dievakuasi atau mengalami keterlambatan dalam mendapatkan bantuan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Kepala daerah masih menghadapi tantangan dalam pencegahan bencana secara sistemik, bukan hanya respons setelah bencana terjadi.

DAFTAR REFERENSI
Antara News. (2023). Local governments’ role important in leading disaster handling: BNPB. https://en.antaranews.com/news/258373/local-governments-role-important-in-leading-disaster-handling-bnpb

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025, November 30). Perkembangan situasi dan penanganan bencana di tanah air tanggal 30 November 2025. https://www.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-bencana-di-tanah-air-tanggal-30-november-2025

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Kolaborasi BNPB dan lembaga usaha dukung penguatan Satgas Bencana Nasional BUMN. https://bnpb.go.id/berita/kolaborasi-bnpb-dan-lembaga-usaha-dukung-penguatan-satgas-bencana-nasional-bumn

Basarnas. (2025). Basarnas ungkap tantangan evakuasi korban bencana di Sumatera. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/14031311/basarnas-ungkap-tantangan-evakuasi-korban-bencana-di-sumatera

BBC News Indonesia. (2025). Banjir besar Sumatra: Ratusan tewas, ribuan mengungsi, dan tantangan evakuasi. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp9k20z0xreo

CNBC Indonesia. (2025, December 6). Update bencana Sumatra: 914 orang meninggal, 389 masih hilang. https://www.cnbcindonesia.com/news/20251206183318-4-691764/update-bencana-sumatra-914-orang-meninggal-389-masih-hilang

Detik News. (2025). Update korban bencana Sumatera: 914 orang tewas, 389 hilang. https://news.detik.com/berita/d-8246779/update-korban-bencana-sumatera-914-orang-tewas-389-hilang

Hakim, L., & Ramadhan, M. (2022). Kepemimpinan dan kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana. Defense Journal, 8(2), 145–161. https://jurnal.idu.ac.id/index.php/DefenseJournal/article/view/90

Jurnal Nasional (Universitas Muhammadiyah Sorong). (2023). Peran kepemimpinan daerah dalam manajemen bencana. Jurnal Nasional, 5(1). https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/jn/article/view/1898

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2024). Kolaborasi yang kuat semua pihak penting untuk wujudkan pengurangan risiko bencana. https://www.mpr.go.id/berita/Kolaborasi-yang-Kuat-Semua-Pihak-Penting-untuk-Wujudkan-Pengurangan-Risiko-Bencana

Prakarsa. (2025).
Bencana Sumatera adalah kegagalan tata kelola ekologis: Pemerintah pusat perlu pimpin kolaborasi terpadu. https://theprakarsa.org/bencana-sumatera-adalah-kegagalan-tata-kelola-ekologis-pemerintah-pusat-perlu-pimpin-kolaborasi-terpadu-jangan-ada-jeda-kemanusiaan

Tempo.co. (2025). Ada dana on call Rp4 triliun Banggar DPR dapat digunakan untuk bencana Sumatera. https://www.tempo.co/politik/ada-dana-on-call-rp-4-triliun-banggar-dpr-dapat-digunakan-untuk-bencana-sumatera-2095783

Tirto.id. (2025). Sejarah banjir bandang di Sumatera: Apakah 2025 yang terbesar? https://tirto.id/sejarah-banjir-bandang-di-sumatera-apakah-2025-yang-terbesar-hmER