
Sawahlunto (SUMBAR),hulunews.net –Aturan Kesbangpol Sawahlunto yang disampaikan melalui oknum ‘’S’’ yang meminta Pengurus Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kota Sawahlunto untuk pindah domisili dengan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan KTP Sawahlunto ketika mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terkesan mengada-ngada dan mempersulit Berkas Pendaftaran PPWI. Hal ini juga terkesan bahwa oknum Kesbangpol tersebut ‘’Gagal Paham’’ dengan e-KTP.
Steatmen itulah yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA pada saat menerima laporan dari Ketua DPC PPWI Sawahlunto Z.Z.Effendi Dt.Malako, Selasa malam, 02 Maret 2021.
Laporan itu disampaikan Z.Z.Effendi kepada setelah menerima laporan dari rekannya yang mengantarkan berkas pendaftaran PPWI Sawahlunto ke Kesbangpol Kota Sawahlunto dan Z.Z juga telah melakukan klarifikasi kepada oknum ‘’S’’.
Saat dikonfirmasi via telephon, tidak mendapat jawaban, telefon tidak diangkat oleh oknum ‘’S’’.
Tak puas dengan itu , Z.Z pun mengirimkan pesan lewat WhatsApp yang akhirnya mendapat jawaban. Melalui pesan WhatsAppnya yang dikirimkan kepada Z.Z tadi malam, ‘’S’’ membalas kalau sebaiknya Pengurus datang ke kantor untuk diberikan penjelasan kenapa dia tidak bisa menerima berkas DPC PPWI Kota Sawahlunto.
Sedangkan Kepala Kesbangpol Kota Sawahlunto yang juga dihubungi lewat Telefon juga tidak mengangkat dan di WhatsApp beberapa kali baru membalas . Seakan-akan beliau enggan memberikan jawaban dan menyarankan agar Pengurus langsung ke oknum ‘’S’’ sebagai bawahannya. ‘’Lagi pula saya lagi di jalan’’ tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Mendapat laporan tersebut Ketua DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketua DPC Z.Z.Effendi memberikan steatment bahwa DPC PPWI Sawahlunto tidak perlu meminta SKT, cukup pemberitahuan keberadaan DPC PPWI Sawahlunto ke Kesbangpol dan minta Surat Bukti Pelaporan, karena PPWI terdaftar di Kemenkumham.
‘’ Jadi lebih tinggi Kemenkumham dari pada aturan Kesbangpol setempat yang mengada-ada , sampai harus menyuruh orang untuk pindah KTP segala. Jadi setiap pindah kerja/tugas terus pindah lagi KTP. Padahal sudah jelas tujuan Pemerintah Pusat dengan e-KTP adalah untuk menghindari orang memiliki KTP ganda dan memudahkan masyarakat dalam segala urusan karena NIK KTP sudah tertera sampai ke Pusat’’ jelas Wilson yang merupakan Alumni PPRA -48 Lemhanas RI tahun 2012 itu.
Lebih lanjut Wilson jelaskan ‘’ Dengan artian e- KTP ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia bukan untuk wilayah tertentu saja. Jadi nampaknya oknum Kesbangpol Sawahlunto ini gagal paham dengan e-KTP’’.
Sementara salah satu Anggota PPWI Sawahlunto Derry Azmadi mengatakan ‘’Aturan Pemerintah tentang e-KTP melalui Permendagri, tapi kok Sawahlunto melalui oknum mengharuskan KTP Sawahlunto. Apa e-KTP tidak berlaku di Sawahlunto’’.
“Apalagi ditambah dengan Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemerintah Desa, apa belum cukup bagi oknum pejabat Kesbangpol Sawahlunto ini, atau jangan-jangan salah penempatan jabatan dan tugas oknum ini sehingga tidak menguasai bidangnya’’ tambah Derry yang mengantarkan berkas PPWI ke Kantor Kesbangpol Sawahlunto.
Padahal sejak dilantik oleh Ketua DPN Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA pada 30 Januari 2021 lalu, DPC PPWI Kota Sawahlunto terus melakukan pergerakan-pergerakan demi memajukan organisasi agar bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat sekitar.
Hubungan baik pun terus dilakukan dan dijalin dengan Pemerintah Desa setempat sampai ke Pemerintah Kota. Berbagai kegiatan juga dilakukan termasuk telah menyusun dan merancang Program Kerja baik jangka pendek, menengah maupun program jangka panjang. Semua dilakukan demi kemajuan organisasi dan membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Kota Sawhlunto yang sejahtera, agamis, mengurangi pengangguran dan juga memberikan informasi yang positif serta berimbang kepada masyarakat sesuai dengan Motto bahwa ‘’PPWI Hadir untuk Kesejahteraan Warga’’.
Setelah beberapa waktu lalu PPWI Sawahlunto melakukan silaturahmi dan sosialisasi organisasi dengan Pemerintah Desa Talawi Hilie dan mendapat sambutan serta respon positif, Insya Allah dalam waktu dekat ini PPWI Sawahlunto juga akan melakukan silaturahmi dan sosialisasi organisasi dengan Kabag Humas dan Kabag Umum Pemerintah Kota Sawahlunto, dan sudah mendapat persetujuan dan diaminkan oleh Kabag Humas Kota Sawahlunto Wiza Andrita.
‘’ Makanya seiring dengan hal tersebut Pengurus juga mengajukan sebundelan berkas-berkas yang sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pihak Kesbangpol Kota Sawahlunto, dengan tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan diakui secara syah keberadaan PPWI di Sawahlunto, sehingga apapun kegiatan yang akan kami lakukan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan tidak berbenturan dengan hukum dan peraturan yang ada. Namun ironisnya yang terjadi, berkas yang diajukan bukannya diterima dan diterbitkan SKT, tetapi oknum yang menerima berkas malah menyuruh menukar Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurus harus KTP Sawahlunto dan tidak bisa dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan saja. Bukankah dengan dilantik dan dikukuhkannya Kepengurusan DPC PPWI Sawahlunto oleh Bapak Walikota PPWI secara syah sudah diakui keberadaannya di Kota Sawahlunto’’ ujar Z.Z. Effendi.
Sangat disayangkan Organisasi yang hadir dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat malah dipersulit dalam segi administrasi. (MR).